Senin, 14 Januari 2013

Mucikari Online Pontianak Terancam UU Trafficking


Se Moi Bisa Dikenakan UU Trafficking

Senin, 14 Januari 2013

PONTIANAK, - Prostitusi terselubung yang dilakukan oleh Se Moi melalui status akun facebooknya, dengan vulgar mempromosikan dirinya sebagai germo yang biasa mendapat tamu-tamu berduit dan pejabat daerah yang khusus mencari daun muda dari kalangan anak dibawah umur dan masih sekolah.

Ia juga tidak segan-segan mengimingi korban dengan uang berlimpah dalam waktu singkat. Atas kasus tersebut, Direktur Bimbingan Masyarakat (Bimas) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Suhadi SW Suhadi SW pun angkat bicara.Menurut mantan Kabag Humas Polda Kalbar ini, pihak kepolisian sendiri akan berupaya melacak ID facebook tersebut menggunakan peralatan dari Polri.
“Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal eksploitasi anak dibawah umur Undang-Undang perlindungan anak,” ujarnya Senin (14/1) di Pontianak.

Namun untuk menertibkan dan membekukan perizinan hotel maupun penginapan, Kombespol Suhadi SW, menyatakan bukan wewenang pihaknya. Wewenang pencabutan izin ada di tangan Walikota Pontianak maupun Bupati. Meskipun begitu dirinya akan mengajak Satpol PP Kota Pontianak untuk melakukan razia dihotel-hotel dan penginapan yang diduga menyeiakan pekerja seks komersial (PSK).

”Kalau ditemukan adanya tindakan prostitusi terselubung, baru pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, untuk tahun 2013 ini masih belum ada laporan mengenai kejahatan IT. Tetapi tahun 2012 lalu, sudah ada kasus kejahatan melalui IT yang telah mereka tanggani.
Tidak lupa pula ia menghimbau, bagi masyarakat yang telah menjadi korban dari Se Moi ini dipersilahkan untuk segera melapor.

”Pihak kepolisian akan melakukan langkah upaya hukum, dan ia juga melacak dimana keberadaan Se Moi,” janji dia.

Seperti yang sudah pernah ditegaskan oleh walikota Pontianak, Sutarmidji, beberapa waktu lalu, ia akan menutup serta mencabut izin hotel yang diduga kuat menyediakan jasa seks komersial bagi tamunya. joe

Link:
 http://amarinews.com/se-moi-bisa-dikenakan-uu-trafficking/

2 komentar:

  1. Pornografi didalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, diartikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar. bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

    Sesuai dengan pasal 29 UU Pornografi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

    Terjadinya kesalahan penafsiran norma dalam UU pornografi. Artinya, harus dilakukan proses pemilahan secara jelas, yang mana unsur utama dan mana unsur pendukung tindak pidana pornografi dalam kasus ketiga artis. Hal ini tergambar dalam upaya penanganan kasus dengan mengutamakan pengungkapan identitas pemeran video, dibanding pengungkapan pelaku penyebaran video. Sebagaimana maksud UU Pornografi yang bersifat empiris, seharusnya norma utama yang menjadi tugas dalam penanganan kasus ini adalah penyebaran video yang membuat tontonan pornografi dapat diakses oleh publik. Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak. Perlindungan hukum anak akibat pornografi harus diupayakan dengan sungguh­sungguh dan nyata, yaitu dengan membuat pengaturan dalam bentuk undang-undang seperti Undang-undang No. 44 Tahun 2008 dan upaya penegakkannya karena dampak negatif dari pornografi sangat luar biasa besarnya dan akan mempengaruhi moral bangsa dimasa-masa yang akan datang.

    UU pornografi sudah menjadi norma hokum tertulis, yang berlaku di Negara kita. Dengan demikian bagian penjelasan dalam UU tersebut, tidak boleh dikesampingkan begitu saja. Norma utama dan penjelasan dalam UU ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Memisahkannya, berarti sebuah kenaifan dalam memaknai sifat hukum tertulis kita.

    PERTANYAAN :
    1. Bagaimana perbuatan yang termasuk tindak pidana Prostitusi Online menurut uu no.44 tahun 2008i?
    2. Bagaimana aspek hukum pidana Prostitusi Online di dalam uu no.44 tahun 2008?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf mas pertanyaan anda diluar subject permasalahan. Karena dalam berita ini, tidak mengangkat masalah.. apakah ini pornografi atau tidak. Yang ingin kita tonjolkan ke masyarakat, adalah upaya seseorang atas nama 'Se Moi' yg diduga mengarah pada perbuatan trafficking.

      Dan masalah ini, jauh lebih berbahaya daripada sekedar pornografi.

      Thanks...

      Hapus