PONTIANAK, Amarinews.com – Menurut Komandan Detasemen Markas
Letkol Inf Muis Iskandar, tahun 2013 ini sudah ada dua orang prajurit
TNI AD di lingkungan Kodam XII/Tanjungpura Kalimantan Barat yang
dijatuhi hukuman berat. Berupa 21 hari masa hukuman, keduanya didakwa
telah melakukan pelanggaran disiplin.
“Dua orang terhukum (Bintara) yang telah melanggar Pasal 5 ayat (3) UU RI Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prjurit, keputusan Nomor Kep/01/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 tentang Peraturan Disiplin Prajurit TNI serta ketentuan perundang-undangan lain yang terkait,” tegasnya Jumat (11/01) di Kodam XII/Tanjungpura
Penjatuhan hukuman ini, menurut Muis bertujuan untuk menegakkan disiplin prajurit serta memberikan efek jera kepada seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Selain itu, kata dia, hal tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi prajurit Kodam XII/Tpr yang lain agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin dan selalu mematuhi segala aturan yang berlaku di lingkungan TNI.
Selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum), ia menyatakan bahwa sesungguhnya anggota TNI tidak kebal hukum dan harus tunduk terhadap hukum, semua pelanggaran ada resikonya terutama pelanggaran asusila, dalam agama pun tindakan tersebut dilarang, maka dari itu taati peraturan yang telah ditetapkan.
“Karena aturan-aturan itu sangat bermanfaat dan semua hukuman telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” aku dia. joe
Link:
http://amarinews.com/langgar-disiplin-dua-anggota-tni-ad-kodam-xiitpr-jalani-hukuman/
“Dua orang terhukum (Bintara) yang telah melanggar Pasal 5 ayat (3) UU RI Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prjurit, keputusan Nomor Kep/01/I/2013 tanggal 09 Januari 2013 tentang Peraturan Disiplin Prajurit TNI serta ketentuan perundang-undangan lain yang terkait,” tegasnya Jumat (11/01) di Kodam XII/Tanjungpura
Penjatuhan hukuman ini, menurut Muis bertujuan untuk menegakkan disiplin prajurit serta memberikan efek jera kepada seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Selain itu, kata dia, hal tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi prajurit Kodam XII/Tpr yang lain agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin dan selalu mematuhi segala aturan yang berlaku di lingkungan TNI.
Selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum), ia menyatakan bahwa sesungguhnya anggota TNI tidak kebal hukum dan harus tunduk terhadap hukum, semua pelanggaran ada resikonya terutama pelanggaran asusila, dalam agama pun tindakan tersebut dilarang, maka dari itu taati peraturan yang telah ditetapkan.
“Karena aturan-aturan itu sangat bermanfaat dan semua hukuman telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” aku dia. joe
Link:
http://amarinews.com/langgar-disiplin-dua-anggota-tni-ad-kodam-xiitpr-jalani-hukuman/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar