SURABAYA, amarinews.com-Usai menjalani sidang ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilukada Bangkalan, pasangan Makmur mengaku optimis bisa menang. Sejumlah saksi yang diajukan pasangan Imam-Zainal disebut tidak valid, dari hasil persidangan.
Dikonfirmasi di Surabaya, Cawabup nomer 3, Mondhir menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam saksi yang diajukan pasangan Imam-Zainal. Salah satunya terkait tudingan percobaan suap yang dilakukan oleh RKH Fuad Amin, ayah Cabup Muhammad Makmun Ibnu Fuad, kepada Imam Buchori. Suap ini untuk tidak maju dalam bursa pencalonan.
“Saksi itu (Ali Ridho) tidak boleh menyimpulkan. Hanya yang dia tau, dia lihat, yang boleh dikatakan. Bukan katanya katanya,” ujar pria yang karib disapa Ra Mondhir ini.
Dalam sidang, lanjut Mondhir, saksi-saksi yang diajukan tidak bisa menunjukkan secara tegas, tuduhan konspirasi seperti yang didengungkan selama ini. Karena itulah Mondhir mengaku tak heran jika dalam sidang nanti, pihaknya yang dimenangkan oleh majelis hakim MK pimpinan Akil Mochtar.
“Kami optimis menang. Karena memang saksi kita kuat dan berdasarkan fakta,” paparnya.
Kepada amarinews.com Mondhir menyatakan, tuduhan tidak adanya saksi di TPS saat pemilukada 12 Desember lalu juga tidak terbukti. Karena dalam data absensi saksi milik KPUD Bangkalan, seluruh saksi yang terdaftar membubuhkan tanda tangannya.
“Saksi lengkap. Ada tanda tangannya, Dari 2 ribuan saksi, hanya 1 yang tidak bisa hadir karena kendala transportasi,”.fik
Link :
http://amarinews.com/pasangan-makmur-optimis-menang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar