benda yang diduga bom. ©2012 merdeka.com/al amin
Tampilkan postingan dengan label 14 JANUARI 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 14 JANUARI 2013. Tampilkan semua postingan
Senin, 14 Januari 2013
Mucikari Online Pontianak Terancam UU Trafficking
Se Moi Bisa Dikenakan UU Trafficking
Senin, 14 Januari 2013
PONTIANAK, - Prostitusi terselubung yang dilakukan
oleh Se Moi melalui status akun facebooknya, dengan vulgar mempromosikan
dirinya sebagai germo yang biasa mendapat tamu-tamu berduit dan pejabat
daerah yang khusus mencari daun muda dari kalangan anak dibawah umur
dan masih sekolah.
Ia juga tidak segan-segan mengimingi korban dengan uang berlimpah dalam waktu singkat. Atas kasus tersebut, Direktur Bimbingan Masyarakat (Bimas) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Suhadi SW Suhadi SW pun angkat bicara.Menurut mantan Kabag Humas Polda Kalbar ini, pihak kepolisian sendiri akan berupaya melacak ID facebook tersebut menggunakan peralatan dari Polri.
“Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal eksploitasi anak dibawah umur Undang-Undang perlindungan anak,” ujarnya Senin (14/1) di Pontianak.
Namun untuk menertibkan dan membekukan perizinan hotel maupun penginapan, Kombespol Suhadi SW, menyatakan bukan wewenang pihaknya. Wewenang pencabutan izin ada di tangan Walikota Pontianak maupun Bupati. Meskipun begitu dirinya akan mengajak Satpol PP Kota Pontianak untuk melakukan razia dihotel-hotel dan penginapan yang diduga menyeiakan pekerja seks komersial (PSK).
”Kalau ditemukan adanya tindakan prostitusi terselubung, baru pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, untuk tahun 2013 ini masih belum ada laporan mengenai kejahatan IT. Tetapi tahun 2012 lalu, sudah ada kasus kejahatan melalui IT yang telah mereka tanggani.
Tidak lupa pula ia menghimbau, bagi masyarakat yang telah menjadi korban dari Se Moi ini dipersilahkan untuk segera melapor.
”Pihak kepolisian akan melakukan langkah upaya hukum, dan ia juga melacak dimana keberadaan Se Moi,” janji dia.
Seperti yang sudah pernah ditegaskan oleh walikota Pontianak, Sutarmidji, beberapa waktu lalu, ia akan menutup serta mencabut izin hotel yang diduga kuat menyediakan jasa seks komersial bagi tamunya. joe
Link:
http://amarinews.com/se-moi-bisa-dikenakan-uu-trafficking/
Ia juga tidak segan-segan mengimingi korban dengan uang berlimpah dalam waktu singkat. Atas kasus tersebut, Direktur Bimbingan Masyarakat (Bimas) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Suhadi SW Suhadi SW pun angkat bicara.Menurut mantan Kabag Humas Polda Kalbar ini, pihak kepolisian sendiri akan berupaya melacak ID facebook tersebut menggunakan peralatan dari Polri.
“Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal eksploitasi anak dibawah umur Undang-Undang perlindungan anak,” ujarnya Senin (14/1) di Pontianak.
Namun untuk menertibkan dan membekukan perizinan hotel maupun penginapan, Kombespol Suhadi SW, menyatakan bukan wewenang pihaknya. Wewenang pencabutan izin ada di tangan Walikota Pontianak maupun Bupati. Meskipun begitu dirinya akan mengajak Satpol PP Kota Pontianak untuk melakukan razia dihotel-hotel dan penginapan yang diduga menyeiakan pekerja seks komersial (PSK).
”Kalau ditemukan adanya tindakan prostitusi terselubung, baru pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, untuk tahun 2013 ini masih belum ada laporan mengenai kejahatan IT. Tetapi tahun 2012 lalu, sudah ada kasus kejahatan melalui IT yang telah mereka tanggani.
Tidak lupa pula ia menghimbau, bagi masyarakat yang telah menjadi korban dari Se Moi ini dipersilahkan untuk segera melapor.
”Pihak kepolisian akan melakukan langkah upaya hukum, dan ia juga melacak dimana keberadaan Se Moi,” janji dia.
Seperti yang sudah pernah ditegaskan oleh walikota Pontianak, Sutarmidji, beberapa waktu lalu, ia akan menutup serta mencabut izin hotel yang diduga kuat menyediakan jasa seks komersial bagi tamunya. joe
Link:
http://amarinews.com/se-moi-bisa-dikenakan-uu-trafficking/
Langganan:
Postingan (Atom)
