Jumat, 15 Februari 2013

Laporkan Jika Tiang Listrik Masuk Kebadan Jalan



Pontianak, Dalam pelebaran badan jalan didalam gang, seringkali tiang listrik menjadi sandungan. Jika ada yang menemukan posisi tiang listrik masuk kebadan jalan, kata Ketua Komisi B DPRD Kota Pontianak, Nanang Setiabudi, harap dilaporkan ke Lurah maupun Camat
Menurut dia, kondisi tersebut sangat membahayakan warga. Sebab dalam beberapa kasus sudah ada yang memakan korban yang mengalami kecelakaan, terutama di malam hari dan tidak ada penerangan jalan.
 
“Bantuan stimulant dari pemerintah Kota untuk pelebaran jalan sudah banyak yang dilaksanakan warga. Namun ada beberapa gang yang terkendala posisi tiang listriknya. Sebab setelah diukur, tiang listrik masuk ke badan jalan,” jelas Nanang.
 
Lanjut dia, kalau siang hari, mungkin bisa dihindari. Tapi kalau malam, suasana gelap ditambah lagi tidak dipasang lampu jalan di tiang tersebut, maka warga yang melintas dapat menabrak tiang listrik.
 
Nanang berharap masyarakat dapat mengikuti proses laporan tersebut secara benar. Sebab tak hanya surat keterangan, namun anggaran biayanya juga harus diperhitungkan, agar pihak PLN maupun Pemkot dapat mempersiapkan anggaran untuk melakukan perbaikan.
 
Kalau sudah dibuat laporannya kata Nanang, maka segera disampaikan ke pihak PLN, sehingga dapat segera dilakukan perbaikan posisi tiang listriknya. “Kita juga siap memfasilitasi masyarakat apabila ada pengaduan,” kata Nanang.
 
Dalam penyediaan anggaran, Nanang menjelaskan, tergantung status jalan yang diperbaiki. Apabila di jalan protokol, maka akan ditanggung pihak PLN. Namun jika jalan pemerintah, termasuk diantaranya gang, biaya yang dianggarkan akan ditanggung Pemerintahan Kota.
 
Jadi kata dia, Pemerintah Kota mengeluarkan anggaran dari APBD, sedangkan pelaksananya tetap dilakukan pihak PLN. Oleh karena itu, sebelum dibuat anggaran harus ada penghitungan dari RT setempat, dan diserahkan ke PLN sebagai pelaksana perbaikan. Joe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar