“Rabu siang kemarin, (25/07/2012) Polisi sektor kota Pontianak Utara
mengamankan sebuah bus tangki siluman, bermuatan 1 ton solar. Solar siap antar
ini, rencana nya akan di bawa ke penimbun yang berlokasi di Kabupaten sintang,
sebelum berhasil diamankan petugas.”
Sekilas bis tujuan Pontianak-Sintang ber nomor plat KB 7777 BR ini terlihat seperti bis pada umumnya. namun ternyata
saat diperiksa petugas, di bagian bagasi mobilnya terdapat ruang khusus untuk menyimpan
beberapa derigen solar, dan tangki nya juga sudah terlihat diubah bentuk
menjadi lebih besar dari ukuran standard.
Dalam sekali angkut bis tangki siluman ini dapat mengangkut sebanyak 1
ton solar. Berdasarkan keterangan supir yang kini ditetapkan tersangka oleh
polisi, dalam satu bulan bisa melakukan pengangkutan sebanyak dua kali. Solar dibeli
dari beberapa spbu yang ada di pontianak, untuk dijual kembali kepelanggan yang
berlokasi dikabupaten sintang.
Saat ini supir bis tangki siluman ini, terancam uu no 22 tahun tahun
2001 terkait pasal 55 tentang penyalahgunaan penganggkutan dan berniaga bbm
bersubsidi, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara/ serta denda sebesar 60 miliar rupiah.(edo)
ini BusNya pamanku MAS hehehehe
BalasHapus